Rabu, 13 Oktober 2010

Standar Asuhan, Kode Etik, Registrasi, & Kewenangan Bidan

Standar asuhan kebidanan dapat dilihat dari ruang lingkup standar pelayanan kebidanan yang meliputi 25 standar dan dikelompokkan sebagai standar pelayanan umum, standar pelayanan antenatal, standar pertolongan persalinan, standar pelayanan nifas, dan standar penanganan kegawatdaruratan obstetri neonatus.


Standar Pelayanan Umum
Standar 1 (persiapan untuk kehidupan keluarga sehat)
Bidan memberikan penyuluhan dan nasehat kepada perorangan, keluarga, dan masyarakat terhadap segala hal yang berkaitan dengan kahamilan, termasuk 
penyuluhan kesehatan umum, gizi, keluarga berencana, kesiapan dalam menghadapi kehamilan dan menjadi talon orang tua, menghindari kebiasaan yang tidak baik dan mendukung kebiasaan yang baik.
Standar 2 (pencatatan dan pelaporan)
Bidan melakukan pencatatan semua kegiatan yang dilakukannya, yaitu registrasi semua ibu hamil di wilayah kerja, rincian pelayanan yang diberikan kepada setiap ibu hami/bersalin/nifas dan bayi baru lahir, semua kunjungan rumah dan penyuluhan kepada masyarakat. Di samping itu, bidan hendaknya mengikutsertakan kader untuk mencatat ibu hamil dan meninjau upaya masyarakat yang berkaitan dengan ibu dan bayi baru lahir.


  KODE ETIK BIDAN INDONESIA

  1. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia
      Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
  1. Kode Etik Bidan Indonesia
a.    Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat
1)   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)   Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.
5)   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.
b.    Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1)      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
2)     Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan  sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
3)     Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
c.    Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)      Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

d.    Kewajiban bidan terhadap profesinya
1)     Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
2)     Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)     Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e.    Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)     Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)     Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)     Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f.    Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.
2)     Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga



REGISTRASI KEBIDANAN
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.

Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)

Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.


Tujuan Registrasi

a) Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b) Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c) Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik


Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. 

SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.

Syarat Registrasi

Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :

1) Fotokopi ijasah bidan 
2) Fotokopi Transkrip nilai akademik
3) Surat keterangan sehat dari dokter
4) Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.




KEWENANGAN BIDAN
Dalam melakukan praktek kebidanan, seorang bidan berpedoman pada KEPMENKES Nomor 900/ MENKES/ S/ VII/ 2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan. Tugas dan wewenang bidan terurai dalam Bab V Pasal 14 sampai dengan Pasal 20, yang garis besarnya adalah : bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi ;
1. pelayanan kebidanan, 
2. pelayanan keluarga berencana, 
3. dan pelayanan kesehatan masyarakat
Sebagai pedoman dan tata cara dalam pelaksanaan progesi, sesuai dengan wewenang peraturan kebijaksanaan yang ada, maka bidan harus senantiasa berpegang pada kode etik bidan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar